Ketua Komisi II Tegaskan Perusahaan Wajib Berperan dalam Pengelolaan DAS

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah, menegaskan bahwa dunia usaha memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Menurutnya, perda tersebut secara jelas mengatur keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan, dalam menjaga kelestarian DAS di Kalimantan Tengah. Kewajiban itu harus dijalankan sesuai dengan jenis usaha dan aktivitas masing-masing perusahaan.

“Perda ini mengatur agar setiap perusahaan ikut berperan aktif dalam pengelolaan DAS sesuai dengan bidang usahanya. Artinya, setiap kegiatan usaha harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Siti Nafsiah di Palangka Raya, Senin (4/5/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan perusahaan tidak hanya dituntut menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi juga menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan.
Ia menilai upaya pencegahan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha. Selain itu, perusahaan juga perlu mengambil langkah pemulihan apabila aktivitas yang dilakukan menimbulkan dampak terhadap ekosistem.

Salah satu bentuk tanggung jawab yang dinilai penting adalah rehabilitasi DAS. Menurut Siti Nafsiah, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kerusakan sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat,” katanya.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata