Palangka Raya – Keluarnya surat edaran Wali Kota Palangka Raya terkait dengan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Non Subsidi mendapat tanggapan Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah.
Dalam keterangannya, Srikandi Partai Golkar Kalteng ini menyambut baik surat edaran tersebut dan hal tersebut menurutnya bagian dari langkah pemerintah daerah untuk menjaga pasokan BBM.
“Pembatasan ini menurut kami bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pasokan dan menghidari perilaku penimbun yang merugikan banyak pihak,” katanya saat dibincangi awak media, Rabu (6/5/2026).
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang mencakup Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya ini menyebutkan, pembatasan tersebut juga merupakan langkah untuk mengurangi beban pemerintah daerah.
“Situasi saat ini memang tidak mudah. Jadi yang pertama pemerintah daerah harus tetap menjaga ketersediaan (BBM), menghindari oknum-oknum yang nakal, dan mesti ada pengendalian di lapangan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pengendalian tersebut merupakan bagian dari upaya untuk subsidi pemerintah lebih efesien, sebab ia mengaku bahwa hal tersebut bagian dari efesiensi energi.
“Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ESDM yang inginkan kita efesien dalam melakukan konsumsi atau menggunakan energi dengan bijak,” tutupnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














