PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko PDB) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 melalui rapat teknis yang digelar di Aula Pusdalops BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/6/2026). Langkah tersebut diambil sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Pengaktifan Posko PDB merupakan tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah selama 158 hari, yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/143/2026. Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengerahkan seluruh sumber daya secara terpadu dalam penanganan karhutla.
Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan keberhasilan penanganan karhutla bergantung pada koordinasi dan kesatuan komando seluruh pihak yang terlibat.
“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak. Dengan terbangunnya pemahaman yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab, serta pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, kita dapat mengendalikan risiko Karhutla secara lebih efektif dan mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kabut asap,” ujar Darliansjah.
Ia menjelaskan, kewenangan operasional di lapangan sepenuhnya berada di bawah Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah selaku Komandan Harian Posko PDB. Dengan sistem tersebut, seluruh unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bergerak dalam satu komando sehingga respons terhadap kejadian karhutla menjadi lebih cepat dan terkoordinasi.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Komandan Harian Posko PDB, Ahmad Toyib, mengatakan rapat teknis tersebut juga menjadi momentum mengubah Rencana Kontinjensi (Renkon) menjadi Rencana Operasi yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
“Rapat teknis ini resmi dibuka untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat serta memutakhirkan rencana kontinjensi menjadi rencana operasi yang adaptif terhadap situasi riil di lapangan. Kami harus memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi pengampu utama yang siap, termasuk dalam memastikan ketepatan penggunaan alokasi anggaran penanganan kedaruratan ini,” kata Ahmad Toyib.
Menurut Ahmad Toyib, operasi penanganan Karhutla akan dilaksanakan melalui beberapa klaster, yakni Operasi Darat, Operasi Udara, dan Operasi Penegakan Hukum (Gakkum) yang diaktifkan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Strategi operasi dan personel operasi diaktivasi sesuai kebutuhan operasi di lapangan. Tahap awal, operasi dilaksanakan yaitu Operasi Darat, Operasi Udara dan Operasi Gakkum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari implementasi Posko PDB Karhutla 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyiapkan sejumlah instrumen penanganan, di antaranya penguatan Posko Krisis Karhutla sebagai pusat data, pengerahan pesawat Satgas Udara untuk pemadaman, patroli udara secara berkala, serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Seluruh langkah tersebut diharapkan mampu menekan risiko kebakaran hutan dan lahan serta menjaga Kalimantan Tengah tetap terbebas dari bencana kabut asap
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














