Pansus DPRD Kalteng Periksa Ulang Raperda Sengketa Lahan Sebelum Paripurna

Foto: Anggota Pansus DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Okki Maulana.

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) masih melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.

Anggota Pansus, Okki Maulana, mengatakan pembahasan substansi Raperda telah hampir rampung. Saat ini, Pansus fokus meninjau kembali setiap pasal untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang menimbulkan multitafsir.

“Progresnya sudah tahap finishing sebenarnya. Kami tinggal mereview kalimat-kalimat yang berpotensi bermakna ganda atau menimbulkan interpretasi. Sisanya, fokus kami hanya memastikan itu tidak terjadi,” ujar Okki (13/7/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng tersebut mengatakan peninjauan ulang dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan memiliki rumusan yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

Menurutnya, Raperda tersebut pada dasarnya sudah siap memasuki tahapan berikutnya. Namun, Pansus tetap mencermati setiap pasal sebelum regulasi dibawa ke rapat paripurna.

“Sebenarnya sudah tinggal menuju Paripurna. Kami hanya mereview per pasal, kira-kira ada kalimat yang bisa menimbulkan interpretasi atau tidak. Kami ingin menghindari hal itu karena takutnya nanti menjadi pasal karet atau persoalan lainnya,” katanya.

Okki menyebut proses review membutuhkan ketelitian karena jumlah pasal dalam Raperda tersebut cukup banyak. Ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 100 pasal.

“Pasalnya lumayan banyak dan cukup tebal. Persis jumlahnya saya lupa, tetapi yang pasti di atas seratus pasal,” ungkapnya.

Pansus terus mengevaluasi materi Raperda untuk menyelesaikan seluruh pembahasan. Okki memastikan proses tersebut telah memasuki bagian akhir.

“Evaluasi masih berjalan, tetapi progresnya sudah jauh. Saat ini pembahasan sudah mendekati bab akhir,” tutupnya.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata