Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Linae Victoria Aden membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah. Ia menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Ke-5 yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi, hingga pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD.
“Dengan dilaksanakannya persetujuan bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Linae membacakan sambutan gubernur.
Ia mengatakan, persetujuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda, mulai dari tingkat komisi, Badan Anggaran, hingga tahap persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai masukan dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menutup sambutan, Linae berharap hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.
“Semoga kerja sama yang telah terbangun ini dapat terus berlanjut sehingga setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














