Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026 melalui operasi terpadu yang melibatkan ratusan personel gabungan serta dukungan armada udara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/142/2026 yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026. Penetapan status tersebut menjadi dasar penguatan kesiapsiagaan menghadapi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau.
Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan status siaga darurat juga telah ditetapkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Kota Palangka Raya.
“Penetapan status ini menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi, pengerahan personel, serta pelaksanaan langkah-langkah penanganan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Toyib, BPB-PK bersama TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD kabupaten/kota, pemerintah daerah, dan relawan terus mengoptimalkan patroli terpadu, pemantauan titik panas (hotspot), pemadaman dini, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hingga 15 Juli 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 238 personel gabungan telah dikerahkan dengan dukungan empat unit helikopter untuk patroli udara dan operasi pemadaman di wilayah yang sulit dijangkau.
Berdasarkan data BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, sepanjang 1 Januari hingga 15 Juli 2026 tercatat 472 kejadian karhutla. Sementara itu, pada 15 Juli 2026 terpantau 34 hotspot dengan 23 kejadian kebakaran dan estimasi luas lahan terbakar mencapai 14,24 hektare.
Toyib menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui deteksi dini hotspot, patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi lintas instansi agar kebakaran dapat dikendalikan sebelum meluas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Pencegahan menjadi langkah yang paling efektif untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat menekan jumlah kejadian karhutla selama musim kemarau 2026 sekaligus mendukung terwujudnya target Kalimantan Tengah Bebas Kabut Asap.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














