Pemprov Kalteng dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir gubernur sekaligus penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Linae Victoria Aden, disampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Tengah atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan raperda.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mencermati, membahas, dan memberikan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Linae Victoria Aden, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, persetujuan bersama tersebut menjadi wujud komitmen eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan sehingga pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Tengah berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap proses pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata