Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meresmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei sebagai upaya memperkuat layanan rehabilitasi dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
Peresmian gedung yang berlokasi di Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Km 16, Desa Bukit Rawi, dilakukan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Linae, pembangunan gedung rehabilitasi merupakan wujud komitmen Pemprov Kalteng menghadirkan layanan kesehatan yang lebih berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan pasien secara menyeluruh.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direksi RSJ Kalawa Atei, Dinas Kesehatan, BNN, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi sehingga terwujudnya Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu ini,” ujarnya.
Linae menegaskan penyalahgunaan NAPZA bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, ketahanan sosial, dan kualitas generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui rehabilitasi medis, psikologis, sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat.
Ia berharap gedung rehabilitasi tersebut menjadi pusat layanan terpadu yang mampu memberikan proses pemulihan secara utuh, sekaligus menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Direktur RSJ Kalawa Atei Seniriaty mengatakan pembangunan gedung yang diberi nama Isen Mulang Akademi merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan layanan rehabilitasi di Kalimantan Tengah. Fasilitas tersebut dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Gedung rehabilitasi memiliki 11 kamar yang terdiri atas ruang VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Selain itu tersedia ruang konseling, aula serbaguna, laundry mandiri, serta rencana pengembangan perpustakaan sebagai sarana edukasi bagi pasien selama menjalani rehabilitasi.
Program rehabilitasi yang disediakan mencakup detoksifikasi dan rehabilitasi reguler dengan masa perawatan sekitar 90 hari sesuai hasil asesmen medis. Layanan didukung tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari psikiater, subspesialis adiksi, psikolog, konselor NAPZA, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, RSJ Kalawa Atei juga meluncurkan inovasi layanan SOBAT KALAWA (Siap Antar Obat Kalawa Atei) untuk mempermudah distribusi obat kepada pasien di wilayah Kota Palangka Raya sehingga keberlanjutan pengobatan dapat lebih terjamin.
Keberadaan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu tersebut diharapkan menjadi tonggak penguatan sistem rehabilitasi di Kalimantan Tengah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














