Cegah Karhutla, BPB-PK Kalteng Gencarkan Siaran Keliling dan Edukasi Warga Soal Larangan Membakar Lahan

Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan edukasi langsung kepada masyarakat melalui program Siaran Keliling (Sarling).

Program Sarling yang mulai dilaksanakan sejak 10 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu strategi komunikasi publik BPB-PK Kalteng dalam menyampaikan imbauan pencegahan karhutla, khususnya kepada masyarakat yang berada di kawasan permukiman, wilayah pinggiran, hingga daerah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran.

Melalui armada khusus yang dilengkapi pengeras suara, petugas BPB-PK Kalteng menyampaikan pesan-pesan pencegahan secara langsung agar informasi dapat diterima masyarakat hingga tingkat lapangan.

Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan edukasi utama yang disampaikan dalam kegiatan Sarling adalah larangan membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara dibakar.

“Kami menegaskan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik lahan agar jangan sekali-kali membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Metode pembakaran lahan sangat berisiko tinggi memicu kebakaran skala luas yang tidak terkendali,” ujar Ahmad Toyib.

Menurutnya, kebiasaan membakar lahan memiliki risiko besar, terutama saat kondisi cuaca kering dan vegetasi mudah terbakar. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan, khususnya apabila terjadi di kawasan lahan gambut.

Selain larangan pembakaran lahan, BPB-PK Kalteng juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk karhutla, termasuk ancaman kabut asap terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga transportasi.

Ahmad Toyib menjelaskan, kabut asap akibat karhutla dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia. Selain itu, dampak asap juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Setiap tindakan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, memiliki ancaman sanksi pidana berat dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ahmad Toyib.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengendalian karhutla. Masyarakat diharapkan dapat berperan sebagai garda terdepan dalam melakukan pencegahan dan melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.

Warga juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik asap maupun api sekecil apa pun kepada petugas atau posko kebencanaan terdekat agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

Menurut Ahmad Toyib, pencegahan menjadi langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan upaya pemadaman ketika kebakaran sudah meluas. Penanganan karhutla di lahan gambut membutuhkan sumber daya besar serta proses yang tidak mudah.

“Mencegah jauh lebih efektif dan efisien daripada memadamkan. Ketika api sudah membesar di lahan gambut, pemadamannya sangat sulit. Dengan Siaran Keliling ini, kami berharap kesadaran kolektif masyarakat tumbuh sehingga potensi Karhutla dapat kita tekan bersama,” pungkasnya.

BPB-PK Kalteng memastikan program Sarling akan terus dilakukan secara berkala, terutama selama musim kemarau, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalimantan Tengah bebas kabut asap.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga relawan dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata