Divonis Bebas Mantan Kadishub Siap Hadapi Kasasi

Ist / Foto : Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Drs. H. Fadlian Noor SH., MH. bersama kuasa hukumnya Parlin Silitonga, SH melakukan jumpa pers disalah satu kafe di Sampit pada Minggu, 21 Juli 2024.

SAMPIT, – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur yang terjerat dugaan kasus korupsi atas pengelolaan parkir E -Parking di pusat pembelanjaan mentaya (PPM) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit beberapa waktu lalu atas dugaan tindak pindana korupsi sejak tahun 2008 hingga 2020 tersebut, akhirnya Drs. H. Fadlian Noor, SH.,MH. dapat menghirup udara bebas atas vonis Pengadilan Negeri Palangka Raya belum lama ini.

Pada saat jumpa pers yang digelar di Sampit dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Parlin Silitonga, SH. mengatakan bahwa, “Klien kami tidak terbukti bersalah serta tidak terbukti merugikan keuangan negara, perjanjiannya sah dan dibebaskan secara murni dari segala tuntutan jaksa. “ujarnya Minggu, (21/7/2024).

Dia juga mengatakan pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri Sampit apakah akan melakukan kasasi terkait kasus ini apa tidak, namun kendati demikian dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan pelaporan terhadap dua orang saksi atas perkara ini karena diduga pada saat persidangan telah memberikan keterangan palsu baik itu kepada penyidik hingga dipersidangan.

“Kita masih menyiapan segalanya, mungkin nantinya ada dua orang saksi yang merupakan dari orang dishub sendiri dan oknum dari inspektorat akan kami lapor. ” kata Parlin. // (KBC/003)

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya

pesona haka kalibata