SAMPIT, – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan fraksi dan kader PKB melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim. Lukman Edy bukan orang baru bagi PKB namun sebelumnya merupakan Sekjen PKB. Hal ini dilakukan serentak lantaran perbuatan Lukman Edy sangat menciderai perasaan PKB secara keseluruhan.
“Kami hari ini resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim, ini bentuk sikap kami secara hukum kepada yang bersangkutan dan ini tidak hanya dirasakan satu dua orang tetapi kader dan simpatisan PKB merasa hukum memang harus ditegakkan kepada terlapor, telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan upaya memecah PKB,” kata Ketua DPC PKB Kotim saat di Polres Kotim di dampingi sejumlah pengacara (8/8/2024).
Sohibul mengatakan pelaporan serentak dilaksanakan di wilayah ini sebagai bukti serius dan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi bisa bertindak cepat untuk memproses laporan kader dan simpatisan PKB kepada terlapor. Mengatakan pernyataan Lukman terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dia juga menyesalkan pernyataan Lukman Edy yang seolah-olah menilai PKB telah meninggalkan para kiai dan ulama yang selama ini menjadi ikonik PKB terlebih lagi menuding PKB tidak transparan, dan ketum yang dianggap sentralistik dalam organisasi kepartaian.
“Tentunya ini adalah fitnah yang tidak mendasar, serta tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan internal PKB. Paling disesalkan ini dilakukan orang yang pernah ada di dalam PKB,” katanya. // (KBC/003)
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














