4 Paslon Dinyatakan Memenuhi Syarat, KPU Minta Tanggapan dan Masukan Masyarakat

PALANGKA RAYA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap pasangan bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan di https://infopemilu.kpu.go.id.

Hal ini disampaikan oleh Harmain, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalteng.

“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mengunjungi Kantor KPU Kalteng di Jl. Jenderal Sudirman No. 04, Kota Palangkaraya,” jelas Harmain pada Sabtu, (14/9/2024).

Harmain menambahkan bahwa periode penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat akan berlangsung dari tanggal 15 September hingga 18 September 2024.

Menurut Pengumuman Nomor 238/PL-02.2-PU/62/2024, terdapat empat pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasangan-pasangan tersebut adalah:

1. Abdul Razak – Sri Suwanto
2. Agustiar Sabran – Edy Pratowo
3. Willy M. Yosep – Habib Ismail
4. Nadalsyah Koyem – Supian Hadi

“Urutan pasangan calon ini bersifat sementara berdasarkan urutan pendaftaran. Hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa semua pasangan memenuhi syarat,” tambah Harmain.

Pengumuman juga menegaskan keempat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses penelitian persyaratan administrasi calon atau perbaikan persyaratan administrasi calon serta keempat pasangan calon tidak memiliki status sebagai mantan terpidana atau mantan terpidana. // (KBC/001)

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata