Laporkan Jika Ada PBS Gajih Karyawannya Di Bawah UMK.

Keterangan: Ist/Foto M. Kurniawan Anwar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

KaltengBicara.com – Sampit. Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar menghimbau kepada Masyarakat terutama karyawan swasta dikotim terutama karyawan perkebunan kelapa sawit dan tambang dikotim supaya melaporkan kepihak dinas ketenaga kerjaan (disnaker) jika masih menerima gajih dibawah standar upah minimim kabupaten (UMK).

“Standar upah minimim Kabupaten UMK di Kotawaringin Timur pada tahun 2023 kini Rp 3.265.859.” ujar M. Kurniawan .

Pemerintah Kabupaten Kotawawingin Timur harus bersikap tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut. Di sisi lain juga ia meminta para karyawan aktif, melapor jika tidak menerima gaji sesuai UMK.

Ditambahkannya pada tahun sebelumnya yaitu 2022, UMK Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Rp 3.014.732. Maka di Kabupaten Kotawaringin Timur UMK-nya naik sebesar Rp 251.127.- UMK/UMR Kotawaringin TimurTahun2021 : Rp2.991.946- UMK/UMR Kotawaringin Timur Tahun 2022 : Rp 3.014.732- UMK/UMR Kotawaringin Timur Tahun 2023 : Rp 3.265.859.

“saya harap PBS Dikotim ini sudah melaksanakan hal ini “tutur Kurniawan. Kamis, 16/3/2023. //

(Sum).

pesona haka kalibata