Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim Berlanjut, Ketua DPRD Kembali Diperiksa Kejati

SAMPIT – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2023–2024 terus berlanjut. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Selain Rimbun, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris DPRD Kotim, Bima Eka Wardana. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (19/1/2026) selama kurang lebih 10 jam di ruang penyidik Kejati Kalteng.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah lokasi lainnya.

Dikonfirmasi usai pemeriksaan, Ketua DPRD Kotim Rimbun membenarkan bahwa dirinya bersama mantan sekretaris dewan telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2023–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar yang bersumber dari dana pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Saya sebagai saksi kasus dugaan korupsi di KPU dan kami sudah sanpaikan sesuai dengan prosedur penganggaran di DPRD mulai dari pembahasan anggaran dan memang pada saat itu kita sudah melakukan pembahasan itu ada lengkap dokumen notulen rapat nya,” tutur Rimbun.

Rimbun juga menanggapi isu terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diduga menggunakan nama kabupaten lain. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan menjelaskan kewenangan penyusunan anggaran berada pada pihak KPU.

“Sementara berkaitan dengan Dukumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang diduga atas nama kabupaten lain itu sama sekali tidak benar dan memang yang membuat rencana kerja anggaran (RKA) hingga menjadi DPA itu diajukan oleh pihak KPU. DPRD hanya membahas bersama pihak eksekutif dan KPU sendiri,” ujarnya.

Ia berharap kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim ini dapat segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum karena telah menimbulkan kerugian negara.

“Saya harap kasus ini bisa cepat tuntas karena ini sudah merugikan negara, ada banyak aitem yang diduga dianggarkan secara markup hingga terjadi kerugian negara dan untuk itu kami hanya saksi dan kami serahkan kepada penyidik,” tukas Rimbun. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google Newsuntuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata