SAMPIT – Perwakilan perusahaan dari Sinar Mas Group menghadiri kegiatan buka puasa bersama dengan tokoh adat dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur serta sejumlah awak media di Sampit, Sampit, belum lama ini.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah perhatian publik terhadap konflik lahan antara masyarakat Desa Sebabi dan perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan Sinar Mas Group.
Dalam kesempatan itu, salah satu perwakilan perusahaan, Sean, memperkenalkan tim yang hadir serta menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dengan tokoh adat dan media.
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan kami bisa buka bersama dengan Pak Ade Kotim khususnya dan para wartawan. Kami berharap pertemuan ini bisa menjadi jalinan silaturahmi ke depannya,” ujar Sean.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara perusahaan dan media agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih berimbang.
“Kalau kita mendengarkan kedua belah pihak setiap pemberitaan mungkin akan lebih imbang. Karena itu kami berharap setiap permasalahan bisa dikoordinasikan terlebih dahulu,” katanya.
Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan pencabutan laporan yang saat ini sedang diproses di kepolisian terkait konflik antara masyarakat Desa Sebabi dan pihak perusahaan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group, pihak perusahaan menyatakan belum dapat memberikan jawaban.
Menurut Sean, tim perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut berasal dari departemen perizinan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait langkah hukum perusahaan.
“Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai status lahan yang menjadi sengketa, pihak perusahaan menyebut bahwa kebun yang dikelola perusahaan mulai dibuka sejak akhir 1990-an.
“Kalau secara umum, kebun itu mulai dibuka sekitar tahun 1997. Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, investasi perkebunan pada masa itu juga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui masuknya investor.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyarankan agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur mediasi.
Menurutnya, dialog dapat menjadi jalan tengah untuk meredakan konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar proses mediasi dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi agar semua pihak dapat menyampaikan keterangan secara terbuka.
Sengketa lahan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur hingga kini masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Persoalan tersebut tengah bergulir melalui berbagai proses, baik melalui jalur hukum maupun upaya dialog.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai tersebut disebut sebagai upaya membangun komunikasi dan silaturahmi di tengah persoalan sengketa lahan yang tengah berlangsung di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














