Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pangkalan Bun Dilaporkan ke Polres Kobar

Ist/Foto: Tim Law Office Yustiazis F. B. Sihombing, S.H & Partners mendampingi korban beserta istri melapor di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN Seorang pemilik warung makan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan Warung Mama Andre, tepatnya di seberang Alfamart Perumahan Pinang Merah, Jalan Bhayangkara, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/37/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESKOBAR/POLDA KALTENG.

Kuasa hukum korban dari Law Office Yustiazis F. B. Sihombing, S.H & Partners menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menilai peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 469 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut mereka, dugaan tindak pidana tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena didukung oleh sejumlah bukti awal, termasuk keterangan saksi, bukti luka yang dialami korban, serta alat bukti lain yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap penyidik secara konsisten memberikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku.

Sementara itu, adik korban, Bambang, menyebut dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar tiga orang. Ia mengatakan salah satu di antaranya diduga merupakan pemilik sebuah kafe di wilayah Pangkalan Bun.

Menurut Bambang, peristiwa tersebut diduga bermula dari persoalan parkir kendaraan yang sempat menghalangi akses pembeli ke warung milik korban.

Ia menjelaskan bahwa pada Kamis (5/3/2026), korban sempat menegur salah satu pelaku dengan cara baik-baik agar memindahkan mobil yang diparkir di depan warung karena menutup akses pembeli.

“Korban hanya meminta mobil tersebut digeser karena menutup akses pembeli. Saat itu mobil langsung dipindahkan dan tidak terjadi keributan,” kata Bambang.

Namun pada Jumat (6/3/2026), pelaku kembali mendatangi korban dan menegur dengan nada tinggi terkait ayam milik korban yang disebut masuk ke area milik orang lain. Pelaku meminta agar ayam tersebut dikurung agar tidak berkeliaran.

Situasi saat itu sempat memanas, tetapi pertikaian berhasil diredam oleh istri korban sehingga tidak sampai terjadi perkelahian.

Keributan kemudian terjadi pada Sabtu sore (7/3/2026) ketika beberapa orang mendatangi lokasi warung. Bambang menyebut salah satu di antaranya bahkan membawa senapan angin yang diduga hendak digunakan untuk menembak ayam milik korban.

“Sebagian ayam sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam kandang, tetapi masih ada satu yang belum tertangkap. Saat itulah terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan harus menjalani penanganan medis.

Pihak keluarga berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Kotawaringin Barat dapat diproses secara serius sehingga kasus tersebut dapat ditangani secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata