Siti Nafsiah: Raperda Pertambangan Kalteng Tunggu Kabar dari Kemendagri

Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah hingga saat ini masih difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena (Raperda) masih ada perbaikan atau evaluasi yang dilakukan pihak Kemendagri, sebab masih ada penyesuai isi di dalamnya,” katanya, Kamis (7/5/2026).

Pihaknya hingga saat ini masih menunggu informasi hasil fasilitasi tersebut dan sebelumnya juga telah melakukan koordinasi ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kemaren sudah saya koordinasikan dengan Kepala Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kalteng, dan kami mungkin satu atau dua minggu ke depan sudah ada kabar,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Raperda Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu telah selesai disahkan di tingkat daerah.

“Sekarang Dinas PTSP Kalteng sedang melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk penyesuai redaksional, lalu dikirim dan difasilitasi juga ke Kemendagri,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, Perda Tambang yang diupayakan pihaknya saat ini merupakan bagian dari misi untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja tambang rakyat.

“Karena mengenai tambang ini ada pihak pemerintah pusat, ada juga kewenangannya ke pemerintah daerah, dan kita sekarang ini untuk Kalteng ada lima daerah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, prioritas utama pengembangan pertambangan rakyat di Kalteng meliputi masing-masing Kabulaten Murung Raya, Sukamara, Gunung Mas, Katingan, dan Pulang Pisau.

Ia juga membeberkan telah berkoordinasi bersama pihak Kementerian ESDM terkait wilayah mana yang mestinya masuk dan ditetapkan sebagai WPR.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata