PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah, menyatakan DPRD siap menerima masukan dari dunia usaha terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurutnya, komunikasi antara pelaku usaha dan DPRD penting dilakukan agar berbagai kendala yang muncul di lapangan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi bersama tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan lingkungan.
“Kalau ada kendala dalam pelaksanaan kewajiban itu, silakan disampaikan kepada kami. Dengan begitu, DPRD memiliki dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih konstruktif dalam mengawasi penerapan perda ini,” katanya. Senin (4/5/2026).
Siti Nafsiah menjelaskan, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan komitmen dunia usaha dan partisipasi masyarakat.
Karena itu, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara efektif. Di sisi lain, pengawasan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Ia menilai kolaborasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kondisi DAS yang memiliki peran strategis bagi keberlangsungan kehidupan dan pembangunan daerah.
“Pelaksanaan aturan ini harus terus kita kawal bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














