PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kelembagaan Kedamangan sebagai bagian dari upaya melestarikan adat, budaya, dan hukum adat Dayak sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 bertema Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah, mengatakan Lembaga Kedamangan memiliki posisi strategis dalam menjaga eksistensi masyarakat adat Dayak sekaligus memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus’ansyah.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, pengakuan hak-hak masyarakat adat, hingga pembiayaan kelembagaan adat.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan mampu mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir dalam memastikan pelaksanaan keputusan serta sanksi adat di tengah masyarakat.
Rus’ansyah menambahkan, Dewan Adat Dayak turut berperan dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Aturan tersebut menjadi salah satu instrumen daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesadaran masyarakat adat terhadap perlindungan lingkungan.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat kelembagaan adat di Kalimantan Tengah.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














