PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang mengatur penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendukung pembentukan karakter generasi muda.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang diberlakukan bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah.
Kepala Diskominfosantik Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengatakan perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi dunia pendidikan. Namun, menurutnya, pemanfaatan teknologi juga harus dibarengi dengan pengawasan dan edukasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik.
“Kami mendukung penuh kebijakan Bapak Gubernur sebagai langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar. Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses terhadap teknologi, tetapi mengarahkan penggunaannya agar lebih sehat, produktif, dan bertanggung jawab,” ujar Adiah Chandra Sari, Jumat (18/7/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan penggunaan telepon genggam di sekolah merupakan salah satu upaya mencegah berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, hingga paparan informasi yang dapat memengaruhi perkembangan karakter anak.
Menurut Adiah, penguatan literasi digital juga harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan sehingga para pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
“Pelajar perlu memiliki kemampuan menyaring informasi, memahami etika bermedia digital, serta mampu melindungi diri dari berbagai ancaman di ruang siber. Karena itu, penguatan literasi digital harus berjalan beriringan dengan kebijakan ini,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali apabila perangkat tersebut digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran. Sekolah juga diarahkan menyediakan loker penyimpanan telepon genggam serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orang tua dan wali murid.
Selain pengaturan penggunaan gawai, pemerintah juga mendorong satuan pendidikan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Langkah tersebut meliputi penyediaan layanan konseling, perlindungan terhadap korban, serta pembinaan bagi pelaku.
Adiah menilai keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap sekolah, orang tua, dan pemerintah dapat berjalan bersama dalam mendampingi anak-anak memanfaatkan teknologi secara positif. Dengan begitu, kita dapat mencetak generasi yang cakap digital, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














