Silpa APBD Kalteng 2025 Capai Rp216 Miliar, DPRD Soroti Penyerapan Anggaran

Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp216 miliar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan Silpa merupakan bagian dari siklus pengelolaan anggaran daerah.

Namun, angka yang terlalu besar perlu menjadi perhatian karena dapat menunjukkan masih adanya anggaran yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.

“Di satu sisi semakin banyak Silpa semakin bagus. Tetapi di sisi lain, semakin banyak Silpa tidak bagus karena uang ini tidak berguna, tidak dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujar Sudarsono (10/7/2026).

Menurutnya, Silpa dapat muncul dari berbagai faktor. Salah satunya berasal dari efisiensi proses lelang proyek karena nilai kontrak biasanya lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

“Misalnya kalau kita anggarkan Rp1 miliar, kalau dilelang kan bisa Rp700-800 juta, tentu ada kelebihannya. Karena lelang itu kan pasti di bawah pagu anggaran. Maka setiap ada proyek APBD, pasti ada Silpa,” jelasnya.

Selain itu, sisa anggaran juga dapat berasal dari efisiensi belanja. Ia mencontohkan anggaran kegiatan yang tidak terserap seluruhnya sesuai dengan rencana.

“Misalnya biaya makan dan minum kita target Rp100 juta, ternyata kita melakukan efisiensi hanya terpakai Rp50 juta, otomatis jadi Silpa,” tambahnya.

Sudarsono mengatakan salah satu faktor yang turut memengaruhi besarnya Silpa 2025 berkaitan dengan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Menurutnya, DAK memiliki ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut terkadang menyulitkan pemerintah daerah dalam melaksanakan program sesuai waktu dan aturan yang berlaku.

“Sehingga kalau dipakai salah dengan ketentuannya akan bermasalah. Makanya jangan heran kalau banyak efisiensi bisa menghasilkan Silpa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterlambatan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari kementerian terkait juga dapat memengaruhi penyerapan anggaran. Ketika petunjuk teknis baru diterbitkan saat waktu pelaksanaan semakin terbatas, pemerintah daerah cenderung berhati-hati dalam menjalankan program.

“Apalagi anggarannya bisa masuk, tapi petunjuk pelaksanaan jauh kemudian baru terbit, sehingga waktunya mepet tidak berani dilaksanakan,” ujarnya.

Sudarsono menilai anggaran daerah perlu diupayakan agar dapat terserap secara optimal sesuai ketentuan. Menurutnya, belanja pemerintah memiliki dampak terhadap perputaran ekonomi masyarakat.

“Kalau tidak dimanfaatkan, efek dominonya dari uang itu dari masyarakat tidak ada. Tapi ada hal yang memang dari efisiensi, tapi ada juga yang memang dari menyesuaikan dari petunjuk (pusat) kita kesulitan,” pungkasnya.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata