SAMPIT — Ancaman kebakaran lahan (karla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase serius. Ketika kemarau semakin kering, titik kebakaran bermunculan dan asap mulai mengganggu kualitas udara, kesiapsiagaan pemerintah daerah pun diuji.
Di tengah situasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur sebenarnya telah menyiapkan langkah antisipatif sejak awal tahun melalui pembentukan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Tahun 2026.
Tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 188.45/12/SET-DLH/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, Dr. Titik Setyowati, SE., M.Si. dipercaya sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Tahun 2026. Kepercayaan tersebut kini menemukan relevansinya ketika ancaman karhutla benar-benar meningkat di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menaikkan status penanganan karla dan kekeringan dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Status tersebut berlaku selama 28 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil setelah evaluasi lintas sektor menunjukkan meningkatnya ancaman kebakaran. BMKG Kotim menyebut penurunan curah hujan, meningkatnya sebaran titik panas serta proyeksi puncak musim kemarau menjadi faktor penting yang mendasari peningkatan kewaspadaan.
Kondisi di lapangan kemudian berkembang semakin serius. Pemberitaan terkini menyebut karla di Kotim semakin marak dan sejumlah lokasi membutuhkan penanganan intensif karena pemadaman tidak selalu dapat dituntaskan dalam waktu singkat.
Bahkan, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan turun langsung meninjau penanganan karhutla di Kotim. Sejumlah lokasi yang kebakarannya berpotensi mengancam permukiman menjadi prioritas penanganan.
Asap kebakaran lahan dilaporkan telah menyebabkan kualitas udara Kotim memburuk hingga berada pada kategori sangat tidak sehat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim mengimbau masyarakat menggunakan masker untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat.
Di tengah situasi tersebut, keberadaan Satgas DLH Kotim yang dipimpin Dr. Titik Setyowati, SE., M.Si. menjadi semakin strategis.
Keputusan Kepala DLH memberikan mandat yang cukup komprehensif kepada tim. Tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menyiapkan sarana dan prasarana, melaksanakan deteksi dini, memonitor areal hotspot, melakukan pemantauan harian kondisi lapangan, memetakan wilayah rawan serta menyusun strategi pengendalian. Artinya, pola kerja Satgas tidak boleh sekadar mengejar api, tetapi harus mampu mendahului api.
Sebab ketika asap sudah memenuhi udara, persoalannya bukan lagi hanya mengenai lahan yang terbakar. Dampaknya telah bergerak ke ruang publik, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga kenyamanan warga.
Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Kotim 2026, Dr. Titik Setyowati, SE., M.Si., menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi garis pertahanan pertama.
“Prinsip kita adalah mencegah sebelum terjadi dan bertindak cepat ketika potensi kebakaran ditemukan. Jangan menunggu api membesar baru kita bergerak. Deteksi dini, pemantauan dan respons cepat adalah kunci,” terangnya.
Menurutnya, setiap titik panas dan informasi mengenai potensi kebakaran harus diperlakukan sebagai sinyal yang membutuhkan perhatian serius.
“Setiap titik panas bukan sekadar angka. Di baliknya ada potensi kebakaran yang harus segera kita pastikan di lapangan. Semakin cepat diketahui, semakin besar peluang kita mencegah api meluas,” lanjutnya.
Ia menegaskan, keberhasilan Satgas tidak hanya diukur dari seberapa cepat petugas memadamkan api. “Kalau satu titik kebakaran berhasil kita cegah sejak awal, sesungguhnya kita sudah menyelamatkan jauh lebih banyak. Bukan hanya lahan, tetapi juga lingkungan, kualitas udara dan masyarakat yang berada di sekitarnya,” tambahya.
Dia juga menekankan bahwa pengendalian karla membutuhkan kekuatan bersama. Hal tersebut semakin relevan setelah DPRD Kotim mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut memperkuat upaya penanganan karla. Artinya, tanggung jawab pengendalian tidak dapat dibebankan hanya , pemerintah dan petugas pemadam.
“Satgas tidak mungkin bekerja sendiri. Pemerintah menyiapkan sistem dan personel, tetapi masyarakat, perusahaan, aparat dan seluruh pemangku kepentingan harus menjadi bagian dari upaya pencegahan. Kita harus bergerak dalam satu irama,” katanya.
Menurutnya, masyarakat juga memiliki posisi penting sebagai mata dan telinga pertama di lapangan. “Ketika masyarakat melihat adanya potensi kebakaran, segera laporkan. Jangan menunggu api membesar. Satu informasi yang diterima lebih awal bisa menentukan apakah sebuah kejadian menjadi kebakaran kecil atau berkembang menjadi bencana,” ungkapnya.
Situasi terkini menunjukkan bahwa keputusan pembentukan Satgas pada Februari lalu bukan sekadar dokumen administratif.
Api muncul di tengah musim kemarau. Asap mengganggu kualitas udara. Petugas harus bekerja lebih keras. Pemerintah harus memperkuat koordinasi. Dan masyarakat membutuhkan perlindungan.
Di tengah kondisi itulah dia berdiri sebagai Ketua Satgas dengan mandat yang jelas: memastikan pencegahan, deteksi dini dan pengendalian berjalan secara nyata. Sebab menghadapi karla bukan hanya soal keberanian memadamkan api.
Dibutuhkan kepemimpinan yang mampu membaca ancaman sebelum menjadi bencana, bergerak sebelum terlambat dan menggerakkan banyak pihak untuk bekerja dalam satu komando. Pemimpin yang tidak menunggu asap mengepul untuk bergerak. Pemimpin yang bekerja sebelum api membesar.
DI garis itulah dirinya bersama Satgas Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan DLH Kotim 2026 menjalankan tugasnya. Karena dalam perang melawan kebakaran lahan, kemenangan paling besar bukan ketika api berhasil dipadamkan, tetapi ketika api berhasil dicegah sebelum sempat menjadi bencana.//














