Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Disepakati, Tunggu Evaluasi Kemendagri

Foto: Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026).

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi forum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalteng.

Setelah laporan Banggar disampaikan dan disetujui, DPRD bersama Pemprov Kalteng menandatangani nota kesepakatan Raperda tersebut.

“Tadi kita sudah sama-sama mengikuti rapat paripurna ke-6 dalam rangka mendengarkan hasil kerja Banggar DPRD bersama Pemprov Kalteng terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Tadi juga sudah kita tandatangani kesepakatan bersama,” ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, tahapan selanjutnya adalah mengirimkan dokumen Raperda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Mudah-mudahan tidak ada koreksi-koreksi yang mendasar lagi dari Kemendagri. Kalau koreksi mendasar sudah tidak ada, berarti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sudah dianggap game over (selesai),” jelasnya.

Junaidi mengatakan pembahasan Raperda di tingkat daerah tetap menghasilkan sejumlah catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi.

Ia berharap catatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya, termasuk dalam persiapan transisi dari 2026 menuju 2027.

Menurutnya, pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian laporan pemerintah provinsi, pandangan umum fraksi, pembahasan bersama komisi, hingga pembahasan dan kompilasi oleh Banggar.

“Memang harus melalui tahapan-tahapan tersebut karena dalam rangka menyusun Perda, kita harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata