PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi, meminta Pemerintah Provinsi Kalteng segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, terdapat kewajiban pemulihan dana sebesar Rp273,03 miliar akibat pengelolaan kas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Junaidi mengatakan dana dari pos DBH-DR yang terpakai harus dikembalikan sesuai rekomendasi BPK. Menurutnya, pemerintah provinsi perlu segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil (temuan) BPK, arahannya tinggal ditindaklanjuti aja. Bahwa kita diminta mengembalikan dana terpakai dari pos DBH-DR. Artinya kita meminta Pemprov Kalteng untuk menaati dan menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Junaidi (14/7/2026) malam.
Ia menegaskan pemulihan dana tersebut perlu diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026. Langkah itu menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Kemudian di APBD Perubahan (2026) ini wajib kita kembalikan, jadi sederhana aja. Jadi kalau temuan BPK itu tidak. Wajib kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng juga menyoroti temuan BPK mengenai pengelolaan kas dan setara kas yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut mengakibatkan adanya kewajiban pemulihan DBH-DR sebesar Rp273,03 miliar pada tahun anggaran berikutnya.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Endang Susilawati, mengatakan temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat sistem pengendalian internal, perencanaan keuangan, dan pengawasan pengelolaan fiskal daerah.
“Temuan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi yang serius agar tidak menimbulkan beban fiskal yang dapat memengaruhi pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Endang saat menyampaikan pemandangan umum fraksi.
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.














