Ini Sanksinya Bila Tak Bayar THR

Keterangan : Ist/Foto Khozaini Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Khozaini mengatakan bila mana ada perusahaan yang tidak atau lalai memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya maka siap-siap saia menerima sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar. Sedangkan untuk perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR akan mendapatkan sanksi administratif.

“THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.” ujar Khozaini.

Dia mengatakan ketidak patuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. jasa pembuatan website tiket online

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka diminta kepada disnakartrans melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR. Sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

“Dalam hal ini disarankan kepada pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.” ujarnya.

Menurutnya Perlu adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

“Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut oleh sebab itu kepada masyarakat jangan ragu dan takut melaporkan hal tersebut kepada pihak intansi terkait dengan melengkapi semua data data penunjangnya.” // (Sum).

pesona haka kalibata