SAMPIT, KBC – Satu bakal calon Anggota Legislatif (caleg) yang diusung Partai Gerindra di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga berstatus sebagai tersangka. Caleg tersebut berinisial M, eks Kepala Desa Waringin Agung. Dia ditetapkan tersangka pada Juni lalu dalam perkara pengrusakan bangunan perusahaan perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kecamatan Antang Kalang.
M terdaftar sebagai caleg setelah berkasnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pada 3 Oktober lalu. Dia dicalonkan di Daerah Pemilihan (dapil) V, meliputi Parenggean, Telaga Antang, Bukit Santuai, Antang Kalang, dan Tualan Hulu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kotim, Juliansyah mengatakan nama M langsung direkomendasikan dari DPP Partai Gerindra, bukan melewati DPC Gerindra Kotim.
“Saya tidak bisa berbicara banyak terkait hal tersebut, karena itu bukan melalui DPC. Jadi saya tidak mengetahui secara lengkap,” kata Juliansyah.
Meski begitu, Juliansyah menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila memang hal itu tidak melanggar aturan.
“Tapi nanti saya coba komunikasikan dengan jajaran pengurus DPC terkait caleg dengan adanya status hukum tersebut,” katanya. //
(KBC/001)














