Wilmar Diberikan Waktu 30 hari Realisasikan Plasma

Keterangan: Ist/Foto Aksi Masa TBBR dan masyarakat Pondok Damar saat menuntut PT. Wilmar Group.

KaltengBicara.com-Sampit. PT Wilmar Group yang berdomisili dikecamatan mentaya hilir selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah didemo olah warga desa pondok damar bersama pasukan Tariu Berneo Bangkule Rajakng atau yang dikenal dengan pasukan merah masa berjumlah 500 orang pada hari Jumat, (28/5).

“Kami tidak melenceng dari aturan yang karena jelas dalam Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan dan selama ini pihak PT Wilmar belum meralisasikannnya. “tuntut Kimang Damai Wakil Ketua TBBR kotawaringin timur saat di bincangi wartawan disela demo kemaren.

Kimang juga mengatakan tidak mau berdebat terlalu banyak soal plasma karena jelas sudah aturan yang menutut perusahan terkait pola kemintraan itu.

“kita ucapkan puji sukur peda tuhan yang maha esa tuntutan kita hari ini dikabulkan oleh perusahan yang disaksikan oleh kapolres kotim, kodim 1015 dan pihak kecamatan serta asisten I Pemkab kotim dan dari hasil mediasi pihak perusahan diberikan waktu selama 30hari juga masyarakat.” katanya.

Sementaradari hasil kesepatankemaren perussahaan sesuai pasal 11 permentan no.26/permentan/01.140/2/2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan:

· Realisasi hasil plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah SK CPCL ditetapkan oleh bupati

· Terkait dgn teknis pelaksanaan perihal tsb diatas akan diatur oleh pemda kotim.

· Perihal tuntutan lahan 50 m kiri-kanan jalan, perusahaan akan mengikuti mekanisme yang diserahkan kepada pemda kab kotim. //

(tie)

pesona haka kalibata