KALTENGBICARA.COM – SAMPIT. Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk sepasang sejoli suami istri yang hendak bertransaksi mengedarkan narkotika jenis Sabu di Jalan Anggur 1, Sampit, Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Atas perbuatannya tersebut akan mereka terancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, menjelaskan sepasang sejoli itu meresahkan masyarakat, berdasarkan informasi yang dihimpun itu, petugas Kepolisian langsung bergerak melakukan pendalaman.
“Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan dirumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak melakukan transaksi narkoba,” kata AKP Bagus Winarmoko, Rabu, (31/5/2023).
Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat 4,6 gram.
“Yang pertama kami temukan 2 bungkus sabu ditangan dan 7 bungkus lainnya kami temukan di dalam dispenser rumah pelaku,” bebernya.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit dispenser, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4 Juta Rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti kini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. //
(KBC/005).