WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-03 at 10.25.36
WhatsApp Image 2024-11-01 at 18.28.09
previous arrow
next arrow

Timsel KPU Kalteng Umumkan Bacalon Anggota Lulus Administrasi di 3 Daerah

Keterangan : Ghorby/foto jajaran timsel anggota KPU di Kabupaten Lamandau, Sukamara, dan Murung Raya saat konferensi pers di sekretariat Timsel, Minggu, 4 Juni 2023.

KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelombang ke 5 mengumumkan bakal Calon Anggota KPU periode 2023 – 2028 yang lulus administrasi pada tiga daerah, yakni Kabupaten Lamandau, Murung Raya dan Sukamara.

Ketua Timsel Tresia Kristiana mengatakan, Jumlah calon yang lulus administrasi, kabupaten Murung Raya sebanyak 35 orang yang terdiri dari 28 laki-laki dan 7 perempuan.

WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.02.38
WhatsApp Image 2024-11-19 at 18.26.50

Kabupaten Lamandau sebanyak 18 orang yang terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan. Kabupaten Sukamara lulus sebanyak 36 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan.

“Persentase keterwakilan perempuan dalam calon yang lulus administrasi adalah 20% untuk Murung Raya, 22% untuk Lamandau, dan 20% untuk Sukamara,” Katanya saat menggelar konferensi pers di sekretariat Timsel Jalan Christopel Mihing Kota Palangka Raya, Minggu, 4 Juni 2023

Tresia Kristiana menerangkan Jumlah pendaftar dari masing-masing kabupaten mengalami penurunan setelah proses pengunggahan data dan penyerahan berkas.

Alasannya, lanjut Teresia, Beberapa pendaftar belum memenuhi persyaratan usia maksimal. Beberapa berkas yang dilampirkan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar riwayat hidup.

“Yang ditulis dalam daftar riwayat hidup ternyata diuji dengan berkas yang dilampirkan ternyata tidak singkron. Ternyata ada yang lulus S1 dan hanya dilampirkan surat keterangan. Juga Kita temukan masih ada yang discan,” Jelasnya.

Selain Itu, dalam persyaratan surat kesehatan yakni Jasmani, Rohani dan bebas narkoba. Menurutnya ketiganya harus dipenuhi. Namun masih ada ditemukan hanya menyerahkan surat kesehatan Jasmani saja.

Dijelaskannya, ada Juga pendaftar pada persyaratan surat keterangan tidak pernah terpidana. Masih ada yang menyerah SKCK. Menurutnya, SKCK tersebut hanya sebagai pengantar untuk mendapatkan dari Pengadilan.

“Dalam penilaian administrasi harus lengkap, sesuai dan sah,” Ujarnya mengakhiri. //

(KBC/005).

banner 325x300
pesona haka kalibata
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights