KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Operasi Patuh Telabang 2023 berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 297,95 gram narkotika jenis sabu pada Minggu (23/7/2023) lalu.
“Seorang pria berinisial AB (51), yang beralamat di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya tersebut diamankan aparat kepolisian ketika melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolda Kalteng melalui Dirlantas Kombes Pol R.S. Handoyo.
Dirlantas Polda Kalteng selaku Kasatgas Ops Patuh Telabang 2023 menerangkan, penangkapan berawal ketika anggota piket Pos Lantas Km 38 dari Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan.
“Kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AB yang sebelumnya melintas dari arah Kotawaringin Timur menuju Kota Palangka Raya menggunakan kendaraan jenis R4, merk Daihatsu Ayla, warna merah, Nopol DA 1673 JL. , diduga membuang suatu barang dari jendela depan mobil sebelah kiri dan dilihat oleh petugas sehingga pelaku langsung diamankan,” terang Handoyo.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menyampaikan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat total mencapai 297,95 gram, satu unit kendaraan R4 dan uang tunai sebesar Rp. 4.413.000, serta satu unit gawai.
“Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.//
(MG4)