KALTENGBICARA.COM – PALANGKA RAYA. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memanggil pihak Rumah Makan (RM) Kampung Lauk, lantaran laporan keuangan yang di laporkan ke BPPRD tidak sesuai.
Hal itu didapati saat pihak BPPRD melaksanakan patroli gabungan dengan Satpol PP Kota menyambangi para pelaku usaha di Kota Palangka Raya pada Kamis, 28 September 2023 malam.
Dalam operasi tersebut tim gabungan menyambangi salah satu Rumah Makan yaitu Kampung Lauk yang berada tidak jauh dari Jembatan Kahayan, Kota Palangka Raya.
RM Kampung Lauk didapati masuk dalam daftar, dikarenakan menyetorkan laporan keuangan kepada pihak BPPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hal itu berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, sehingga pihak BPPRD memberikan langkah tegas dengan memanggil pihak RM ke kantor BPPRD untuk datang di keesokan harinya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emy Abriani mengatakan, pihak RM Kampung Lauk sudah datang ke kantor dan mengurus hasil laporan keuangan.
“Ada orangnya sudah datang, dan sudah mau membayar sesuai pendapatan harian mereka,” Kata Emy saat di konfirmasi, Jum’at 29 September 2023 siang.
Namun, diketahui saat proses pembayaran, pihak RM Kampung Lauk berusaha bernegosiasi dengan pihak BPPRD.
“Walaupun cukup alot negosiasinya, alhamdulillah semua sudah beres.” Pungkas Emy. //
(KBC/009)