SAMPIT, – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bersama dengan Satuan Pengamanan Regu Jaga I (Satu) melakukan penggeledahan kamar hunian. Blok A yang menjadi sasaran kegiatan Razia/Penggeledahan blok kamar hunian kali ini adalah Kamar 4. Kamar 4 Blok A merupakan Kamar untuk Tahanan yang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kamis (10/10/2024)
Kegiatan razia rutin ini dilaksanakan siang hari saat Warga Binaan Pemasyarakatan berada didalam kamar hunian masing-masing. Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara humanis. Warga binaan dikeluarkan satu persatu secara tertib dan digeledah badannya oleh petugas, kemudian dikumpulkan didepan kamar hunian.
Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledah Mokhamat Lirpan (Koordinator Tim Satops Patnal) memberikan pengertian kepada WBP bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Razia rutin ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan didalam lapas seperti tersetrum kabel, perkelahian yang menggunakan sajam rakitan/sendok dan penyalahgunaan narkoba dan handphone”. ucap Mokhamat Lirpan.
Senada dengan yang disampaikan Koordinator Tim Satops Patnal Lapas Sampit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menyampaikan dukungan terhadap kegiatan penggeledahan ini,
“Terus laksanakan deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dilapas, sesuai dengan arahan pimpinan kita di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan penggeledahan ini secara rutin maupun insidentil minimal dua kali dalam seminggu”, ucap Meldy Putera
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah Hand Phone Android, sebuah sendok steinless, sebuah charger, dan kabel yang dijadikan terminal listrik rakitan. Kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan Kembali masuk ke kamar hunian dengan tertib.
Hasil penggeledahan dibawa ke Ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) untuk dilakukan pendataan dan dibuat dalam Berita Acara. Kegiatan ini nantinya akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah.// (KBC/003)