SAMPIT, – Sedikitnya 54 dari berbagai jenis dilepasliarkan di kawasan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh BKSDA Resort Sampit, Karantina Pelabuhan Sampit dan Pelindo 3 Sampit, Jumat 25 Oktober 2024.
Burung-burung tersebut merupakan hasil temuan di sebuah truk poso yang ingin berangkat ke Surabaya pada malam sebelumnya. Burung-burung itu langsung dilepasliarkan untuk menghindari stres dan mati
Kepala BKSDA Resort Sampit, H. Muriahsyah mengungkapkan jenis burung yang dilepasliarkan tersebut antara lain Cucak hijau 3 ekor, Cucak kurincang 1 ekor, Kacer 4 ekor, Cendet 9 ekor, Rio-rio 5 ekor dan Manyar 32 ekor.
“Lokasi pelepasliaran di hutan tepi Sungai Mentaya, wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Saat kegiatan pelepasliaran, ada satu ekor burung yang mati yaitu jenis Cendet.” terangnya.
Disampaikannya, dari beberapa jenis burung tersebut, ada 3 ekor termasuk burung yang dilindungi UU, antara lain jenis burung cucak hijau. Sementara jenis yang lainnya tidak dilindungi UU.
“Namun walau ada jenis burung yang tidak dilindungi, karena tidak dilengkapi dokumen yang diwajibkan dan melebihi jumlah yang di bawa, makanya burung-burung tersebut disita,” lanjutnya.
Menurutnya, satwa liar jangan selalu di bawa ke luar daerah Kotim, termasuk burung. Karena satwa liar sangat penting ada di alam. “Mereka secara alami sangat membantu proses penyerbukan di alam. Selain faktor angin,
burung juga penyebar biji-bijian alami yang ada di hutan Kalimantan Selain itu hal ini juga untuk memenuhi keinginan warga masyarakat,” pungkasnya. // (KBC/007)














