Buntut Demo, Ketua DPRD Kotim Dilaporkan ke Dewan Kehormatan PDIP

Foto: Wanto Perwakilan ormas berada di kantor DPP PDI Perjuangan dengan latar logo partai, sebagai bukti penyampaian laporan secara langsung.

SAMPIT – Organisasi masyarakat Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, ke Dewan Kehormatan Partai DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam proses kemitraan kerja sama operasional (KSO).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan dilayangkan melalui surat bernomor 92/TLAMT/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026. Surat itu meminta Dewan Kehormatan Partai melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap kader yang diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Laporan tersebut telah diterima Sekretariat DPP PDI Perjuangan di Jakarta pada 18 Februari 2026, dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani pihak penerima.

Dalam dokumen laporan, terlapor diduga:

  1. Menggunakan jabatan dan kewenangannya dalam proses Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

  2. Meminta atau menerima dana dari pihak koperasi atau pihak terkait lainnya dengan mengatasnamakan proses pengurusan dan dukungan KSO.

  3. Melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip integritas serta berpotensi mencederai kehormatan partai.

Pihak ormas menilai dugaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berdampak pada citra partai di mata publik.

Dalam suratnya, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang meminta Dewan Kehormatan Partai untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

  2. Menggelar investigasi internal secara objektif dan transparan.

  3. Menjatuhkan sanksi organisasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

  4. Menonaktifkan yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

  5. Memberikan sanksi tegas termasuk pemberhentian dan pencabutan keanggotaan apabila terbukti bersalah.

Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan dari DPP.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan jabatan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Ini soal integritas,” ujar Ricko saat dikonfirmasi awak media via telepon, Kamis (19/2/2026).

Dokumen dan foto yang diterima redaksi memperlihatkan perwakilan ormas berada di kantor DPP PDI Perjuangan dengan latar logo partai sebagai bukti penyampaian laporan secara langsung.

Sebelumnya, Rimbun melaporkan koordinator lapangan aksi demonstrasi ke Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu (15/2/2026). Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadi dalam orasi saat aksi yang digelar massa Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jumat (13/2/2026).

Rimbun menyatakan keberatan atas tudingan dalam orasi yang menyebut dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, yang disebut dikalikan dengan 24 koperasi.

“Pernyataan itu bukan lagi dugaan, tapi meminta saya mempertanggungjawabkan uang yang disebut diberikan kepada saya. Kapan saya menerima? Siapa yang memberi? Koperasi mana?” ujarnya kepada awak media di Sampit.

Ia menegaskan, kedatangannya ke kantor polisi dilakukan secara pribadi. “Saya datang sebagai warga negara yang merasa dirugikan,” tegasnya. //

Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.

pesona haka kalibata