SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi menetapkan dan menahan tiga orang mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Penahanan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SU, mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) IR, dan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) HE. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Plh. Kasi Intelijen Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, membenarkan penahanan tersebut. “Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Parit. Ketiganya adalah mantan kepala desa, kaur keuangan, dan sekretaris desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Inspektorat Daerah Kotim dengan Nomor: 700.1.2.2/18//LHP-PPKN/IV/INSP-2025, tertanggal 30 April 2025. Dalam laporan itu ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp903.697.805,77.
Menurut hasil penyidikan, dana yang disalahgunakan berasal dari pengelolaan BUMDes Parit pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, serta dari kegiatan pengadaan bibit ternak babi tahun 2023. Uang negara tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh masing-masing tersangka.
“Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan kas desa secara diam-diam untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” beber Verdian.
Ia menambahkan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Masing-masing pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Ketiganya juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena masing-masing memiliki peran dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama,” tambah Verdian.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan berdasarkan berkas yang telah diserahkan oleh tim penyidik Kejari Kotim. //
Ikuti Kaltengbicara.com di Google News untuk dapatkan informasi lainnya.